Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK:
membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Â
FUNGSI:
- Perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar; Â
- Pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; Â
- Evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.













