Tupoksi
TUGAS POKOK :
- Membina dan melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK.
FUNGSI :
- Perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
- Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang anggaran dan kebenda-haraan umum; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum














