DTSS PEMBINAAN ANGGARAN DAERAH
Diklat Pembinaan Anggaran Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap dalam pembinaan anggaran daerah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PROFIL/KOMPETENSI
Aparatur yang mampu melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembinaan anggaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
TUJUAN KURIKULER UMUM (TKU)
Setelah mengikuti diklat ini, peserta mampu mengelola dana perimbangan dan dana pemerintah pusat di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN KURIKULER KHUSUS (TKK)
Setelah mengikuti diklat ini, peserta mampu:
- Menyiapkan perumusan bahan penetapan, bimbingan teknis serta evaluasi dana perimbangan, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan
- Menyiapkan penyusunan pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan dan evaluasi perkembangan defisit/surplus anggaran daerah dan pinjaman daerah
- Menyiapkan perumusan evaluasi serta pengendalian jumlah kumulatif defisit anggaran daerah dan jumlah kumulatif pinjaman daerah
- Menyiapkan perumusan bimbingan teknis dan evaluasi kemampuan keuangan daerah dan laporan keuangan daerah
- Menyiapkan perumusan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, serta pelaksanaan sistem informasi keuangan daerah
KURIKULUM
MATA PELAJARAN POKOK
- Dana Perimbangan (DAU/Dana Penyesuaian, DAK, Dana Bagi Hasil, Dana Otonomi Khusus)
- Pembiayaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Pinjaman Daerah dan Pengendalian Defisit Anggaran
- Sistem Informasi Keuangan Daerah
MATA PELAJARAN PENUNJANG
- Pendapatan Asli Daerah
- Belanja Daerah
CERAMAH
- Perkembangan Kebijakan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (1945 – 2007)
- Budaya Kerja (Good Governance)
- Visi dan Misi DJA
UJIAN
- Semua Mata Pelajaran Pokok dan Penunjang diujikan.
- Lama ujian untuk setiap pelajaran minimal 60 menit maksimal 180 menit
LAMA PENYELENGGARAAN
70 jp @ 45 menit (10 hari termasuk ujian)
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan minimal D III
- Golongan minimal II/c
- Usia maksimal 45 tahun
AKOMODASI
Diasramakan













