Hasil Diklat Bendahara Penerimaan Angkt. I, Bendahara Pengeluaran Angkt. II, dan Pengelolaan Keuangan SKPP Angkt. II
Jumat, 24 Mei 2013 08:45
Berikut ini kami sampaikan Hasil Pendidikan dan Pelatihan Bendahara Penerimaan (DTSS) Kelas Reguler Angkatan I, Bendahara Pengeluaran (DTSS) Angkatan II, dan Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat (DTSS) Angkatan II Tahun Anggaran 2013.
Tentang Hasil Pendidikan dan Pelatihan Bendahara Pengeluaran (DTSS) Angkatan II
Tentang Hasil Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat (DTSS) Angkatan II
Tentang Hasil Pendidikan dan Pelatihan Bendahara Penerimaan (DTSS) Kelas Reguler Angkatan I
Jumat, 24 Mei 2013 08:39
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan hasil seleksi Administrasi yang dilaksanakan, dengan ini mengumumkan :
1. Nama-nama peserta TOT Government Financial Statistics (GFS) Angkatan I, Diklat Kuasa Pengguna Anggaran (DTSS) Angkatan IV, Diklat Pejabat Pembuat Komitmen (DTSS) Angkatan II, dan Diklat Dasar Ditjen Perbendaharaan Khusus Pegawai Senior (DTSD) Angkatan III Tahun 2013 di Bogor sebagaimana tercantum pada Lampiran I, II, III, dan IV pengumuman ini.
Dokumen selengkapnya: No. PENG-138/PP.3/2013
Senin, 20 Mei 2013 10:16
Yth. Peserta elearning PABKDiberitahukan alamat ebelajarkeuangan.depkeu.go.id sudah dapat digunakan. Mulai besok (Selasa, 21 Mei 2013) pelaksanaan Chatting Online akan dilakukan pada alamat tersebut. Akun yang digunakan adalah yang sudah diberikan sebelumnya. Bagi yang belum menerima diharapkan mengirimkan Nama dan NIP ke nomor 089613055215(SMS Gateway Pusdiklat AP). Terimakasih.
PERLINDUNGAN TERHADAP EKSISTENSI DAN KOMPETENSI PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (PPSPM)
Senin, 20 Mei 2013 08:08
Oleh Drs. A.Y. Suryanajaya, SH. MH.
Widyaiswara Utama Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaa
Abstraksi
PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara memiliki posisi yang sangat penting dan strategis, karena pada hakikatnya merupakan filter terakhir sebelum dibebaninya APBN atau dilaksanakannya pembayaran atas beban anggaran belanja negara. Namun terdapat segi kelemahan.
Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM. Eksistensi dan kompetensi PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara memiliki posisi yang sangat penting dan strategis, karena pada hakikatnya merupakan filter terakhir sebelum dibebaninya APBN atau dilaksanakannya pembayaran atas beban anggaran belanja negara. Namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, ternyata secara yuridis formal terdapat segi kelemahan yang sangat mendasar dan rentan terhadap timbulnya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kelemahan segi hukum pengujian tagihan oleh PPSPM terutama berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengujian tagihan terbatas pada kebenaran formal dan keabsahan administratif dan tidak mencakup kebenaran material;
2. Dalam hal terjadi perangkapan jabatan PPK oleh KPA sangat sulit atau bahkan tidak memungkinkan terjadinya proses saling uji (check ang balance) karena adanya hambatan psikologis birokratis, mengingat PPSPM adalah pejabat bawahan yang notabene hanya menguji kebenaran formal.











