|
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan Bab XIV dijelaskan bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun fungsi BPPK : - perumusan kebijakan Menteri Keuangan di bidang pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;
- pelaksanaan kebijakan Menteri Keuangan di bidang pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;
- penelaahan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;
- pengkajian dan pengembangan pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang keuangan negara;
- koordinasi pelaksanaan kerjasama pendidikan, pelatihan dan penataran dengan lembaga pendidikan dalam dan luar negeri, lembaga pemerintah, dan lembaga internasional;
- pelaksanaan administrasi Badan.
|