Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Bab XV dijelaskan bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Adapun fungsi BPPK :
    1.    penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
    2.    pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
    3.    pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; dan
    4.    pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Statistik Pengunjung
Statistik Pengunjung
109879
Hari iniHari ini167
KemarinKemarin1371
Minggu IniMinggu Ini3464
Bulan IniBulan Ini17326
TotalTotal109879
Hakcipta © 2012 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Powered by Joomla!