Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Bab XV dijelaskan bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun fungsi BPPK :
1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; dan
4. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.




