MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 2 Maret 2010
Kepada Yang Terhormat :
- Para Pimpinan Kementerian/Lembaga Republik Indonesia;
- Para Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi/Kepala Instansi Teknis Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan bangunan gedung negara.
di - seluruh Indonesia
Perihal : Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
SURAT EDARAN
Nomor : 06/SE/M/2010
Pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara melakukan pembinaan teknis dan pengawasan teknis kepada pengguna anggaran dan penyedia jasa konstruksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pasal 4 ayat (1) setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga harus mendapat bantuan teknis berupa tenaga Pengelola Teknis dari Departemen Pekerjaan Umum. Dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan tenaga Pengelola Teknis kepada Kementerian/Lembaga penyelenggara pembangunan bangunan gedung negara tersebut, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dengan Surat Edaran Menteri sebagai berikut :
I. UMUM
Maksud dari petunjuk teknis adalah agar pembangunan bangunan gedung negara yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber dana lainnya yang sah dan yang akan dijadikan sebagai aset negara oleh Kementerian/Lembaga Pengguna Anggaran, dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah agar setiap penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, dapat mewujudkan bangunan gedung negara yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
...




