MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 15/PMK.011/2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas di bidang fiskal guna mendukung peningkatan ekspor non migas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dalam rangka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;




