Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia

PMK Nomor 15/PMK.011/2011

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 15/PMK.011/2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :
bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas di bidang fiskal guna mendukung peningkatan ekspor non migas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dalam rangka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Unduh PMK Nomor 15/PMK.011/2011

Statistik Pengunjung
Statistik Pengunjung
446544
Hari iniHari ini92
KemarinKemarin1566
Minggu IniMinggu Ini6859
Bulan IniBulan Ini27063
TotalTotal446544
Hakcipta © 2013 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Powered by Joomla!