Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Tax Allowance Dorong Perekonomian Indonesia

[Jakarta] Jumat, 27 Januari 2012. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif perpajakan berupa tax allowance melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 207 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan, tax allowance merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (27/1).

 

Menurut Menkeu, pada dasarnya investasi di Indonesia sudah cukup kompetitif. Namun demikian, kondisi investasi tersebut tidak lepas dari  kondisi fiskal Indonesia, sehingga diperlukan kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan investasi. "Yang utama kita kalau lagi ingin mendorong perekonomian gitu banyak sekali dari unsur pemerintah atau dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau dari pengusaha atau pengamat yang mengatakan bahwa kita memerlukan fasilitas fiskal," jelasnya. Menurut para pelaku pasar, kebijakan fiskal dan fasilitas-fasilitas perpajakan Indonesia saat ini sudah cukup mumpuni untuk mendorong pertumbuhan investasi Indonesia. "Dan itu tidak hanya dari sisi perpajakan, tapi dari sisi bea masuk pun dibandingkan negara-negara tetangga kita itu rata-rata bea masuk Indonesia itu begitu rendah," paparnya.

 

Menkeu menandaskan, tax allowance juga dapat menjadi salah satu solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat investor di Indonesia yang lebih fokus terhadap masalah perizinan, ketersediaan lahan, infrastruktur khususnya listrik dan pelabuhan, serta masalah tumpang tindih koordinasi pusat dan daerah. "Isunya gitu, belum masalah perburuhan kepastian hukum. Kadang semua ingin mendapatkan fasilitas perpajakan dan fasilitas perpajakan kita untuk PP 52 (tax allowance) sudah diperluas sampai 129 bidang dan lokasi, tetapi minatnya kan belum tinggi," tandasnya.

 

Jika dikaitkan dengan transportasi, Menkeu menambahkan, PP 52 sudah memberikan sinyal bahwa untuk alternatif transportasi, misalnya jalur kereta api, jalur Mass Rapid Transit (MRT) dan lain-lain akan diberikan kemudahan pajak. "Itu kita beri sinyal untuk investasi di situ, dan itu cukup luas dan rinci. Tapi ternyata isu perizinan, pembebasan lahan, koordinasi, itu yang membuat tertahannya realisasi investasi," pungkas Menkeu.(sgd)

 

(Dikutip dari Website Kemenkeu)

Statistik Pengunjung
Statistik Pengunjung
109863
Hari iniHari ini151
KemarinKemarin1371
Minggu IniMinggu Ini3448
Bulan IniBulan Ini17310
TotalTotal109863
Hakcipta © 2012 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Powered by Joomla!