[Jakarta] Kamis, 26 Januari 2012. Pemerintah berupaya menarik investor dengan memberi alternatif fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) di samping Tax Holiday, dan memperluas bidang-bidang usaha atau daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas PPh. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif perpajakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu. Demikian disampaikan Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S. Brodjonegoro saat Konferensi Pers di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (26/1).
PP 52 tahun 2011 merupakan revisi kedua dari PP No 1 Tahun 2007, yang pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian intensif berupa tax allowance, bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. “Adapun bidang usaha atau daerah dengan prioritas tinggi skala nasional yaitu usaha yang mendukung diversifikasi ekonomi, memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan daya saing di pasar internasional, menyerap untuk tenaga kerja dan mendukung transfer teknologi, berlokasi terutama di luar Jawa dan Bali,” jelas Bambang.
Bambang menjelaskan, bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat insentif PPh badan diamanatkan untuk dilakukan evaluasi setiap 2 tahun, agar tepat sasaran dan efektif dipergunakan oleh investor. “Evaluasi dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian dan Kementerian terkait lainnya,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, adanya suatu intensif tidak semata-mata dilihat dari berapa banyak yang menggunakan fasilitas tersebut, namun bagaimana pertumbuhan ekonomi dan investasi yang dihasilkan dari insentif tersebut. “Intinya, menurut saya, efektifitas adanya suatu intensif tidak semata-mata dilihat dari berapa banyak yang menggunakan fasilitas itu, tapi dari pertumbuhan investasi yang tumbuh. Kalau investasi dan perekonomian tumbuh tinggi tanpa ada fasilitas apapun, itu lebih baik,” pungkasnya. (Sumber: Website Kementerian Keuangan)




