[Jakarta] Jumat, 20 Januari 2012. Kendaraan pengangkutan umum dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dedi Ruhaedi melalui Siaran Pers pada Jumat (20/1).
Dedi menjelaskan, yang dimaksud dengan kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.
Menurut Dedi, untuk memperoleh pembebasan PPnBM tersebut, Wajib Pajak (WP) yang melakukan impor atau yang yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. "Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria seperti pada butir diatas tersebut, maka Bajaj tidak akan dikenakan PPnBM," ungkapnya.
Sebagai informasi, Dedi menyampaikan bahwa salah satu karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM adalah Pajak Konsumsi, yaitu hanya dikenakan pada obyek pajak dari kegiatan konsumsi. PPnBM hanya akan dikenakan kepada obyek pajak (barang) yang termasuk kategori mewah. "Kendaraan bermotor tertentu, termasuk mobil pribadi, termasuk kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM dengan lapisan tarif sesuai aturan yang berlaku," tukas Dedi. (Sumber: Website Kementerian Keuangan)




