| Studi atas Belanja Modal pada Anggaran Pemerintah Daerah dalam Hubungannya dengan Belanja Pemeliharaan dan Sumber Pendapatan - - Hub. Sumber Pendapatan thd Belanja Modal |
|
|
|
|
Halaman 8 dari 10 2. Hubungan Sumber Pendapatan terhadap Belanja Modal a. Hubungan Pendapatan Sendiri Terhadap Belanja Modal Secara teoritis pendapatan sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik. Namun, untuk kasus pemerintah daerah di Indonesia, persentase tersebut hanya sekitar 5-7% dari total penerimaan pemerintah daerah. Hasil pengolahan data atas pengaruh pendapatan sendiri (yang diukur dengan PAD) dapat dituliskan dalam bentuk persamaan regresi berikut: SBM = 1241.292 + 1,479SPAD yang dihasilkan antara lain dari tabel-tabel berikut: ![]() ![]() Dengan t-value sebesar 1,608 dan sig.value sebesar 0,118. Sementara nilai R adalah sebesar 0,282, R-square sebesar 0,079, dan Adjusted R-Square sebesar 0,049. Hasil ini memberi bukti bahwa pendapatan sendiri tidak berasosiasi terhadap belanja modal atau hipotesis 2 tidak terdukung. b. Hubungan Pendapatan dari Pemerintah Pusat Terhadap Belanja Modal Pendapatan dari pemerintah pusat berupa dana perimbangan di pemerintah daerah di Indonesia merupakan sumber pendapatan utama, yang berkisar antara 90-95% total penerimaan pemerintah daerah dalam APBD. Ini menunjukkan tingginya ketergantungan fiskal pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Oleh karena itu, perubahan dana perimbangan akan sangat berpengaruh terhadap pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, termasuk anggaran belanja modal Hasil pengolahan data tercermin antara lain dalam tabel-tabel berikut: ![]() ![]() Persamaan regresi yang diturunkan dari hasil analisis data adalah sebagai berikut: SBM = -619.123 + 0,290SDP dengan t-value sebesar 3,651 dan sig.value sebesar 0,001. Sementara nilai R adalah sebesar 0,555, R-square sebesar 0,308, dan Adjusted R-Square sebesar 0,285. Besaran angka sig. Value yang lebih kecil dari 5%, yakni 0,001, bermakna bahwa perubahan dalam dana perimbangan berpengaruh terhadap perubahan dalam belanja modal pada derajat signifikansi 5%. Hasil ini menunjukkan bahwa pendapatan daerah berupa dana perimbangan, terutama bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) berpengaruh terhadap pengalokasian belanja modal. Artinya, kenaikan sebesar satu satuan dalam dana perimbangan akan akan mengakibatkan kenaikan dalam belanja modal sebesar 0,29 satuan. Dengan demikian, hipotesis 3 terdukung secara empiris. Namun, hasil ini dapat menimbulkan spekulasi bahwa pengalokasian belanja modal tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang ril di lapangan, tetapi karena ketersediaan dana belaka. |









































