Rencana Umum Pengadaan BPPK
- Detail
- Dibuat: Kamis, 02 Oktober 2014 09:01
- Ditulis oleh BPPK
Rencana Umum Pengadaan adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:
- Nama dan alamat Pengguna Anggaran
- Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan
- Lokasi Pekerjaan
- Perkiraan besaran biaya
Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan secara luas RUP di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Untuk tahun 2015, papan pengumuman resmi tersebut bisa diakses pada halaman: http://www.rup.lpse.kemenkeu.go.id/v2/