DSC02000 DSC02002 DSC02001 DSC02003

Balai Diklat Keuangan Denpasar

4 Pilar Pengelolaan PBB P2 Oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten

 

Oleh : I Wayan Sukada, SE, M.Si

Widyaiswara Muda pada BDK Denpasar

1. PENDAHULUAN

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), dimana dalam UU tersebut diatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan khususnya sektor Perdesaan dan Perkotaan (selanjutnya disebut PBB P2) merupakan salah satu pajak daerah, dalam hal ini daerah kota/kabupaten. Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan tersebut adalah merupakan pajak pusat. Pemungutan PBB merupakan salah satu jenis pemungutan pajak tertua, yang telah dikenakan sejak jaman sebelum Republik ini berdiri.

Pemungutan PBB oleh Pemerintah Pusat didukung dengan manajemen basis data objek dan subjek pajak yang telah dibentuk secara berkesinambungan. Pengelolaan basis data dilakukan dalam satu sistem administrasi basis data yang dikenal dengan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan Sistem Informasi Geografis (SIG PBB). Seluruh pengelolaan adminstrasi PBB tersebut dilakukan secara terintegrasi dan didukung dengan sistem informasi teknologi (IT) yang memadai. Hal ini memungkinkan dilakukan pengenaan pajak secara objektif dan dapat memberikan pelayanan kepada wajib pajak secara prima. Hal yang sama diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten dalam mengelola PBB P2 sebagai pajak daerah.

2. PBB SEBAGAI PAJAK PUSAT

Sebagai pajak pusat, yang dikelola dan diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dalam pengenaan PBB telah dibentuk basis data PBB. Basis data yang dibentuk meliputi data objek maupun subjek pajak. Sampai akhir tahun 2012, jumlah data objek pajak yang diadministrasikan oleh DJP telah mencapai lebih dari 100 juta bidang objek pajak yang tersebar diseluruh wilayah RI. Data objek dan subjek PBB telah terbentuk dalam satuan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah desa/kelurahan sebagai satuan terkecil dalam pengelolaan PBB tersebut.

Dengan bumi/tanah dan/atau bangunan sebagai objek pajaknya, administrasi basis data PBB meliputi data alfa numerik (seperti data nama subjek pajak, alamat wajib pajak, letak objek dll) dan data grafis/spacial (peta/keruangan) sebagai pendukung utamanya. Data alfa numerik diadministrasikan dalam SISMIOP dan data grafis diadministrasikan dalam SIG PBB.

Basis Data SISMIOP

Basis data SISMIOP merupakan basis data yang terintegrasi mulai dari perekaman data, penilaian objek pajak, perhitungan PBB terutang, pembayaran (baik secara manual maupun on-line dengan bank tempat pembayaran), pelayanan, dan penyimpanan data yang dilakukan dalam satu sistem yang dikerjakan dengan bantuan komputer. Kunci utama dalam integrasi data SISMIOP adalah Nomor Objek Pajak (NOP) yang diberikan terhadap setiap objek pajak. Selain NOP sebagai kunci utama, pelaksanaan SISMIOP juga didukung oleh peta, DBKB untuk klasifikasi bangunan, serta program komputer. Jenis peta yang digunakan sebagai pendukung pengelolaan PBB meliputi peta wilayah, peta desa/kelurahan, peta blok, dan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk klasifikasi tanah.

Seluruh aktivitas yang terjadi pada pengadministrasian data pengelolaan PBB, oleh SISMIOP ditampilkan dan disajikan dalam menu-menu aplikasi. Dengan menu aplikasi yang user friendly,  diharapkan seluruh pemakai aplikasi SISMIOP dapat dengan mudah melakukan operasi basis data.  Perekaman data, pencarian data, updateting data, penghapusan data, pengurutan data, penggabungan data, pengelompokan data, pencetakan data keluaran dan sebagainya untuk kepentingan pengelolaan PBB dengan mudah dapat dilakukan.

Secara umum struktur basis data SISMIOP meliputi modul pendataan (termasuk juga pendaftaran dan pemutakhiran data), modul penilaian dan pengenaan, modul penerimaan dan penagihan, dan modul pelayanan. Struktur umum SISMIOP dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar : Struktur Umum SISMIOP

Sumber : Bahan Tayang sosialisasi SISMIOP oleh DJP

Basis Data SIG PBB

Selain dalam basis data SISMIOP, yang menyimpan data berkaitan dengan data numerik (seperti nama wajib pajak, alamat, luas objek pajak, data kepemilikan dll), basis data PBB juga telah dibentuk dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) PBB, terutama untuk data berbasis keruangan (spasial), terutama untuk peta wilayah, peta ZNT, dan peta blok PBB. Basis data SIG adalah basis data spasial yang dibentuk berdasarkan peta blok manual yang terintegrasi dengan data SISMIOP, dengan NOP sebagai sarana integrasi. Basis data SIG ini sangat membantu dalam administrasi, antara lain :

a. dengan cepat dapat diketahui mana objek pajak yang sudah menerima SPPT dan mana yang belum;

b. dengan cepat dapat diketahui mana objek pajak yang sudah membayar PBB dan mana yang belum;

c. dengan cepat dapat diketahui atau membedakan penerapan klasifikasi tanah;

d. dengan cepat dapat diketahui mana objek pajak yang sudah ada bangunan dan mana yang masih berupa tanah kosong;

e. dengan cepat dapat diketahui mana objek pajak yang telah benar penerapan klasifikasi dan mana yang masih salah;

f. dengan cepat dapat diketahui wilayah mana yang perlu di lakukan revaluasi dan didata ulang;

g. dalam perkembangan selanjutnya dapat diketahui mana pemilik objek yang telah ber NPWP dan mana yang belum.

Aplikasi SIG PBB pada saat ini disebut dengan SmartMap. SMART-MAP pada dasarnya merupakan peta-peta yang memerankan fungsi sebagai alat komunikasi dengan menggambarkan beberapa informasi melalui keterpaduan (link) antara basis data spasial dan basis data atribut.

Smartmap merupakan aplikasi pendukung SISMIOP yang berbasiskan data atribut SISMIOP dan data peta digital PBB serta data dari instansi lain dalam rangka pembentukan bank data nasional. Dengan adanya data 32 instansi yang ada di dalam Negara ini, aplikasi Smartmap diharapkan dapat digali informasi sebanyak mungkin tentang wajib pajak dan obyek pajak. Sistem basis data  yang dibangun ini merupakan pengembangan yang tidak dapat dipisahkan dari sistem SISMIOP dan SIGPBB terdahulu yang berbasis pada peta digital PBB.

3. PBB SEBAGAI PAJAK DAERAH

Berdasarkan aturan dalam UU PDRD bahwa objek pajak PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Hal ini tidaklah jauh berbeda dengan objek pajak PBB sebagai mana yang diatur dalam UU PBB. Artinya, PBB P2 tetap sebagai pajak kebendaan dengan bumi/tanah dan/atau bangunan sebagai objek pajaknya, maka basis data yang dihimpun dan diadministrasikan oleh DJP sebagai pengelola PBB, dapat dilanjutkan dan bahkan kalau mungkin dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU PDRD bahwa batas akhir pengelolaan PBB khususnya sektor perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sebagai pajak pusat adalah pada tanggal 31 Desember 2013. Sesuai aturan tersebut, maka mau tidak mau dan suka tidak suka mulai tahun pajak 1 Januari 2014 (paling lambat) pemerintah kota/kabupaten harus sudah melakukan pemungutan dan pengadministrasian PBB P2 sebagai pajak daerah.

4. 4 (EMPAT) PILAR PENGELOLAAN PBB P2

Pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah kota/kabupaten memerlukan paling tidak empat pilar utama sebagai pendukung pelaksanaan pengelolaan PBB P2 tersebut. Keempat pilar tersebut yaitu pertama, perangkat aturan, terutama aturan pelaksanaan dari UU PDRD berupa Peraturan Daerah, peraturan Bupati/Walikota, serta aturan pelaksanaan lainnya. Kedua, peralalatan yang meliputi sarana dan prasarana kantor/ruangan serta IT termasuk hardware dan software. Ketiga, personel terutama yang mempunyai kompetensi dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan teknis PBB P2 seperti teknis pendataan dan pemetaan, teknis penilaian objek pajak, serta pelayanan kepada wajib pajak. Dan keempat, pembiayaan karena ketiga pilar di atas tidak akan dapat direalisasi tanpa didukung dengan pembiayaan.

Perangkat Aturan

Sebagaimana diamanatkan dalam UU PDRD, untuk kepastian hukum serta tertib administrasi, beberapa hal pokok dalam penerapannya diperlukan aturan pelaksanaan. Aturan pelaksanaan dimaksud antara lain berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota. Peraturan Daerah yang perlu ditetapkan bersama-sama dengan DPRD seperti pemungutan PBB P2 oleh Kabupaten/Kota, penetapan tarif PBB P2, dan penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Selanjutnya, pemerintah daerah juga perlu menetapkan aturan pelaksanaan yang berupa Peraturan Bupati/Walikota. Peraturan Bupati/Walikota yang perlu disusun dan ditetapkan segera antara lain aturan tentang Tatacara Pembayaran PBB P2, aturan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB P2, aturan tentang Tatacara Penagihan PBB P2, aturan tentang Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek PBB P2, aturan tentang Penilaian Objek Pajak, aturan yang berkaitan dengan pelayanan wajib pajak seperti aturan keberatan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, dan salinan SPPT.

Pemerintah daerah juga perlu menetapkan aturan yang berkaitan dengan pihak lain seperti kerjasama dengan Bank tempat pembayaran, aturan tentang tatacara pelaporan oleh PPAT terkait mutasi objek PBB P2, kerjasama dengan Badan Pertanahan dalam rangka tukar menukar informasi sebagai pendukung pelaksanaan pemungutan PBB P2. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penetapan Standard Operating Procedure (SOP), sehingga dapat dilakukan pelayanan kepada wajib pajak secara optimal dan prima.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menetapkan aturan yang berkaitan dengan susunan organisasi pelaksana pemungutan dan administrasi PBB P2. Struktur organisasi yang dibuat hendaknya dapat menampung semua tugas pokok dan fungsi utama dalam pengelolaan PBB P2. Struktur organisasi pelaksana yang ditetapkan dapat menempel pada struktur organisasi yang ada dengan tugas pokok dan fungsi yang sama atau membentuk struktur baru sebagaimana struktur yang ada di Kantor Pelayanan Pajak, tentunya dengan penyesuaian seperlunya.

Berkaitan dengan penyusunan dan penetapan aturan tersebut pemerintah daerah dapat mengadopsi peraturan sejenis yang telah ada, baik berupa Keputusan Menteri Keuangan maupun Keputusan dan Peraturan Dirjen Pajak, dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian tertentu tergantung kebijakan daerah masing-masing. Peraturan terkait pelaksanaan PBB yang dilakukan oleh DJP dapat diperoleh oleh masing-masing daerah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sebagai mana diatur dalam Keputusan bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri   Nomor : 213/PMK.07/2010 : Nomor : 58 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah.

Peralatan

Dengan adanya tambahan tugas dalam mengelola PBB P2 tentu pemerintah daerah membutuhkan tambahan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas baru tersebut. Paling tidak pemerintah daerah membutuhkan ruangan khusus untuk menempatkan peralatan (komputer dan perlengkapannya) sebagai sarana menampung dan menyimpan data yang akan diterima dari DJP. Selain itu juga diperlukan ruangan untuk melayani wajib pajak, mengingat jumlah wajib pajak yang cukup besar serta kesadaran wajib pajak juga sudah cukup tinggi.

Peralatan IT mencakup hardware dan software (terutama OS) juga harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Beberapa hal yang mengaharuskan pemerintah daerah untuk menyiapkan perangkat IT tersebut antara lain:

a. selama ini basis data PBB oleh DJP telah dikelola dengan dukungan IT yang cukup maju;

b. jumlah data yang cukup besar sehingga sangat sulit untuk dilakukan secara manual;

c. selain jumlah data yang besar juga terdapat formula (hitungan) yang cukup rumit kalau dilakukan secara manual;

d. pelunya konsistensi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Personil

Sebaik apapun sistem yang dibuat serta secanggih apapun peralatan IT yang disediakan dan selengkap apapun aturan yang ditetapkan, kalau tanpa personil (SDM) yang kompeten maka semua itu tidak akan bisa berjalan sesuai harapan. SDM yang dibutuhkan antara lain meliputi mereka yang memiliki kompetensi dalam hal pembentukan aturan, kompetensi teknis pelaksanaan PBB P2, dan kompetensi pelayanan.

Pembuat regulasi disamping membutuhkan mereka yang mengerti tata aturan pemerintahan dan perundang-undangan juga dibutuhkan pengetahuan secara menyeluruh terkait regulasi yang akan disusun. Demikian juga untuk pembuatan aturan pelaksanaan PBB P2, selain mempunyai kemampuan dibidang perundangan (khususnya peraturan daerah) juga harus memiliki pengetahuan dan menguasai filosofi serta mekanisme pemungutan PBB P2 secara keseluruhan. Hal itu diperlukan agar aturan yang dibuat dan ditetapkan dappat mendukung pelaksanaan pengenaan dan pemungutan PBB P2 dengan baik.

Sebagai pajak dengan sistem official assessment, beberapa pekerjaan teknis, sebelum penetapan besarnya pajak terutang, yang harus dilakukan oleh fiskus. Misalnya pekerjaan penilaian objek pajak untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus dilakukan oleh mereka yang mengerti dan paham mengenai penilaian properti. Pekerjaan pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak dalam rangka pembentukan dan pemutakhiran basis data PBB akan dapat dilakukan dengan baik oleh mereka yang mempunyai kompetensi surveyor, atau paling tidak mampu membuat dan membaca peta blok. Begitu pula dengan pekerjaan teknis lainnya seperti pembentukan dan pemutakhiran ZNT/NIR, pelayanan, pelaksanaan sistem informasi (SISMIOP dan SIG PBB).

SDM dengan kompetensi sebagaimana dimaksud di atas hendaknya disiapkan oleh pemerintah daerah sebelum menerima pengalihan pemungutan PBB P2 dari pemerintah pusat. Persiapan dapat dilakukan pemerintah daerah dengan mendidik dan melatih pegawai yang ada melalui pelatihan jangka pendek (short course) atau mengkuti pendidikan di perguruan tinggi atau lembaga kursus yang mempunyai keahlian tersebut.

Pembiayaan

Terakhir adalah kebutuhan akan pembiayaan atau sering disebut sebagai investasi. Untuk dapat berjalannya ketiga pilar tersebut di atas maka pemerintah daerah tentu harus mau mengeluarkan biaya sebagai investasi jangka panjang (hal ini kalau dihubungkan dengan teori bisnis). Pembuatan atau penyediaan gedung atau ruangan, pembelian peralatanan dan sarana lainnya, mendidik SDM, semua itu membutuhkan pembiayaan. Untuk dapat lebih tepat guna dalam mencapai sasaran jangka pendek dan juga jangka panjang, maka disarankan pemerintah daerah lebih banyak berkonsultasi kepada DJP dalam hal ini KPP Pratama atau Kanwil DJP. Hal ini diperlukan agar DJP dapat memberikan arahan yang benar dan tepat tentang apa-apa yang paling mendesak yang harus dipenuhi segera dan apa-apa yang masih bisa ditunda untuk tahun anggran berikutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Keputusan bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri   Nomor : 213/PMK.07/2010 : Nomor : 58 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah. Selanjutnya, khusus yang berkaitan dengan kewajiban DJP dalam peralihan pengelolaan tersebut, telah pula ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tatacara Persiapan Pengalihan PBB P2 Sebagai Pajak Daerah. Dalam kedua aturan tersebut telah dengan tegas diatur apa yang harus dilakukan oleh KPP Pratama maupun Kanwil DJP dalam rangka pengalihan pengelolaan PBB P2, yang intinya bagaimana agar peralihan tersebut dapat berjalan dengan lancar, pelayanan kepada wajib pajak dapat lebih ditingkatkan serta bagaimana agar pemerintah daerah tidak merasa terlalu dibebani (terutama dalam hal pembiayaan).

5. PENUTUP

Sebagaimana amanat UU PDRD, maka paling lama pada tahun pajak 2014, PBB P2 menjadi pajak daerah kota/kabupaten. Hal ini berarti bahwa pemungutan dan pengadministrasian PBB P2 harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Selama ini DJP sebagai pemungut dan pengelola PBB telah membentuk basis data PBB yang meliputi basis data numerik dan basis data spacial. Dalam pengelolaan tersebut telah terbentuk dua sistem pengelolaan basis data yang dikenal dengan SISMIOP dan SIG PBB. Mengingat objek pajaknya sama (termasuk subjek pajak dan data lainnya), maka basis data PBB yang selama ini telah dibentuk oleh DJP dapat dilanjutkan pengelolaannya oleh pemerintah daerah.

Untuk kesinambungan pengelolaan basis data PBB serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak maka dalam pengelolaan tersebut pemerintah daerah paling tidak membutuhkan empat pilar utama. Keempat pilar utama tersebut meliputi pertama perangkat aturan, kedua peralatan, ketiga personil (SDM) dan terakhir keempat pembiayaan.

 

Terakhir Diperbaharui (Jumat, 17 Mei 2013 03:09)

 

Pemanggilan Peserta DTSS Ekstensifikasi Tahun 2013

Sehubungan dengan akan diselenggarakannya DTSS Ekstensifikasi Tahun 2013 di Balai Diklat Keuangan Denpasar, berikut kami sampaikan Surat Pemanggilan beserta beberapa informasi penting dalam surat terlampir yang dapat diunduh pada tautan berikut:

Attachments:
Download this file (pemanggilan ekstensifikasi.pdf)pemanggilan ekstensifikasi.pdf[ ]2129 Kb

Terakhir Diperbaharui (Jumat, 17 Mei 2013 00:38)

 

Pemanggilan Peserta Diklat Purnabhakti Tahun 2013

Surat Pemanggilan Peserta dapat diunduh pada tautan berikut:

Attachments:
Download this file (purnabakti 20130001.pdf)purnabakti 20130001.pdf[ ]2457 Kb

Terakhir Diperbaharui (Jumat, 26 April 2013 07:37)

 

Penawaran Diklat di Bulan Mei s.d. Juni 2013 di BDK Denpasar

Surat Penawaran dapat diunduh pada tautan berikut :

Attachments:
Download this file (S1880001.pdf)S1880001.pdf[ ]6145 Kb

Terakhir Diperbaharui (Jumat, 10 Mei 2013 04:38)

 

Pemanggilan Peserta Diklat Penguji Tagihan (DTSS) Tahun 2013

Surat Pemanggilan dapat diunduh pada tautan berikut:

Attachments:
Download this file (1. Balai Diklat Industri.pdf)1. Balai Diklat Industri.pdf[ ]2229 Kb
Download this file (2. Kemenkumham.pdf)2. Kemenkumham.pdf[ ]2255 Kb
Download this file (3. Balai Besar POM.pdf)3. Balai Besar POM.pdf[ ]2240 Kb

Terakhir Diperbaharui (Jumat, 19 April 2013 07:33)

 
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini167
mod_vvisit_counterKemarin192
mod_vvisit_counterMinggu ini681
mod_vvisit_counterBulan ini4006
mod_vvisit_counterSemua134811

IP: 107.21.186.38
Login